← Beranda
Ajukan Sekarang
Alur Pengajuan
Alur pengajuan pengambilan dana santunan kematian bagi warga Kota Bandar Lampung.
-
1
Melakukan pendaftaran pengajuan pada form pengajuan.
-
2
Mendatangi RT untuk mengisi Surat Permohonan Bantuan Uang Duka, Surat Keterangan Kematian, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab (Fakta Integritas).
-
3
Menyerahkan kembali Surat Permohonan Bantuan Uang Duka, Surat Keterangan Kematian, dan Fakta Integritas yang sudah diisi dan ditandatangani kepada Ketua RT.
-
4
Menyerahkan syarat-syarat permohonan dana santunan kematian kepada Ketua RT.
-
5
Permohonan diserahkan ke kelurahan, lalu dari kelurahan diteruskan ke Tim Duka Pemerintah Kota Bandar Lampung.
-
6
Status pencairan dana dapat dicek dengan memasukkan NIK pada menu Cek Status.
Syarat Pengajuan
- Permohonan tertulis dari penerima bantuan (asli) yang diketahui oleh pejabat yang berwenang (Lurah/LK/RT).
- Fotokopi KTP ahli waris dan yang meninggal dunia.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) ahli waris dan yang meninggal dunia.
- Surat Keterangan Kematian dari Lurah/LK/RT/Rumah Sakit.
- Akte Kematian dari Disdukcapil Kota Bandar Lampung.
- Surat Keterangan Domisili ahli waris.
Syarat Tambahan untuk Bayi yang Meninggal
Dilengkapi selain syarat umum di atas.
- Fotokopi KTP suami dan istri.
- Fotokopi Buku Nikah suami dan istri.
- Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari bidan atau dokter.
- Akte Kematian Lahir Mati dari Disdukcapil Kota Bandar Lampung.
Ketentuan Penting
- Pengajuan permohonan dana santunan kematian hanya diterima paling lambat 30 hari setelah kematian.
- Harap segera datangi kelurahan/RT terkait untuk mengonfirmasi pendaftaran serta mengisi dan mengirim berkas syarat ke kelurahan.
- Warga yang berhak menerima bantuan adalah warga Bandar Lampung yang dimakamkan atau meninggal di Bandar Lampung.
- Warga Bandar Lampung yang meninggal di luar Bandar Lampung dan dimakamkan di luar Bandar Lampung tidak berhak menerima bantuan.
- Bayi yang meninggal di dalam kandungan tidak dapat menerima bantuan.