← Beranda

Alur Pengajuan

Alur pengajuan pengambilan dana santunan kematian bagi warga Kota Bandar Lampung.

  1. 1

    Melakukan pendaftaran pengajuan pada form pengajuan.

  2. 2

    Mendatangi RT untuk mengisi Surat Permohonan Bantuan Uang Duka, Surat Keterangan Kematian, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab (Fakta Integritas).

  3. 3

    Menyerahkan kembali Surat Permohonan Bantuan Uang Duka, Surat Keterangan Kematian, dan Fakta Integritas yang sudah diisi dan ditandatangani kepada Ketua RT.

  4. 4

    Menyerahkan syarat-syarat permohonan dana santunan kematian kepada Ketua RT.

  5. 5

    Permohonan diserahkan ke kelurahan, lalu dari kelurahan diteruskan ke Tim Duka Pemerintah Kota Bandar Lampung.

  6. 6

    Status pencairan dana dapat dicek dengan memasukkan NIK pada menu Cek Status.

Syarat Pengajuan

  • Permohonan tertulis dari penerima bantuan (asli) yang diketahui oleh pejabat yang berwenang (Lurah/LK/RT).
  • Fotokopi KTP ahli waris dan yang meninggal dunia.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) ahli waris dan yang meninggal dunia.
  • Surat Keterangan Kematian dari Lurah/LK/RT/Rumah Sakit.
  • Akte Kematian dari Disdukcapil Kota Bandar Lampung.
  • Surat Keterangan Domisili ahli waris.

Syarat Tambahan untuk Bayi yang Meninggal

Dilengkapi selain syarat umum di atas.

  • Fotokopi KTP suami dan istri.
  • Fotokopi Buku Nikah suami dan istri.
  • Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari bidan atau dokter.
  • Akte Kematian Lahir Mati dari Disdukcapil Kota Bandar Lampung.

Ketentuan Penting

  1. Pengajuan permohonan dana santunan kematian hanya diterima paling lambat 30 hari setelah kematian.
  2. Harap segera datangi kelurahan/RT terkait untuk mengonfirmasi pendaftaran serta mengisi dan mengirim berkas syarat ke kelurahan.
  3. Warga yang berhak menerima bantuan adalah warga Bandar Lampung yang dimakamkan atau meninggal di Bandar Lampung.
  4. Warga Bandar Lampung yang meninggal di luar Bandar Lampung dan dimakamkan di luar Bandar Lampung tidak berhak menerima bantuan.
  5. Bayi yang meninggal di dalam kandungan tidak dapat menerima bantuan.
Ajukan Sekarang